Segi pelayanan dalam bidang penerbangan adalah sebuah banyolan konyol yang luar biasa ironis sebab hal ini tidak saja disebabkan peraturan jelas mengenai LCC (Low Cost Carrier) atau penerbangan berbiaya rendah terhadap berbagai kompensasi yang berkaitan dengan ketentuan.
Sebenarnya pelayanan tidak begitu kompleks dan membingungkan seperti paragraf diatas namun pemahaman antara airline dengan segmentasi penumpang di negara kita masih serba salah kaprah.
Banyak orang yang tidak mengetahui betul akan prosedur dalam penerbangan serta berbagai hal lain, namun apabila dikasi tahu malah marah dan berlagak karena saking seringnya naik pesawat sehingga merasa terhina apabila diberikan sebuah fakta.
LCC atao low cost carrier yang lazim disebut penerbangan berbiaya rendah yakni diterjemahkan dengan lahirnya airline baru dengan harga tiket yang sangat murah dan terkadang mustahil untuk menerima uang sebesar 300ribu dapat mengganti biaya berpergian kita melalui jelajah angkasa.
Ironi yang dimaksud adalah, ketika penumpang memilih sebuah airline untuk bepergian maka ia secara sadar seharusnya sudah membaca serta menerima berbagai peraturan serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan penerbangan yang telah dipilihnya meski dengan pertimbangan harga termurah. Hal ini tidak betuk - betul dipahami semua penumpang.
Dalam prakteknya, ketika penumpang mengalami penundaan / Delay penerbangannya, katakan sebagai contoh sebuah flight mengalami keterlambatan selama 3jam, maka yang didapat adalah kompensasi refund atao tiket dapat diuangkan secara p[enuh. meski penumpang membeli tiket tersebut pada travel agent dan bukan pada airline langsung, yakni di sales representative, Town office atau di ticket sales pada setiap bandara. Bagi penumpang yang memutuskan menunggu maka kompensasi yang tersedia adalah jatah makanan dalam kotak dengan 1 aqua gelas sebagai teman perut selama menunggu jadwal keberangkatan yang baru. Adil ataukah tidak?
Disisi lain ketika penerbangan berangkat tepat pada waktunya maka sesuai ketentuan maka batas waktu terakhir bagi seluruh penumpang untuk melapor paling lambat 30 menit sebelum jam keberangkatan yang tertera pada tiket. Apabila terlambat maka penumpang harus mengikuti next flight (penerbangan selanjutnya) dengan dikenakan CF cancellation fee (denda) sebesar 50% dari harga tiket. apabila penerbangan berikut masih tersedia dengan kelas yang sama, apabila tidak maka penumpang akan dikenakan biaya tambahan berupa upgrade clasa atau perubahan kelas ke kelas yang lebih tinggi. Ketentuan diatas tidak berlaku bagi tiket dengan status kelas promo, dengan kata lain tiket termurah dengan ketentuan fix flight and fix date, sehingga penumpang harus mengikuti flight yang tertera di tiket tanpa dapat di re-schedule (jadwal ulang) dalamkondisi apapun.
Sehingga apabila penumpang terlambat check-in dengan status kelas x-tra promosi maka tiket akan hangus dan tidak dapat digunakan meski penumpang belum check in dan tidak mengikuti penerbangannya. Adilkah ini?
bersambung.........................................
Sebenarnya pelayanan tidak begitu kompleks dan membingungkan seperti paragraf diatas namun pemahaman antara airline dengan segmentasi penumpang di negara kita masih serba salah kaprah.
Banyak orang yang tidak mengetahui betul akan prosedur dalam penerbangan serta berbagai hal lain, namun apabila dikasi tahu malah marah dan berlagak karena saking seringnya naik pesawat sehingga merasa terhina apabila diberikan sebuah fakta.
LCC atao low cost carrier yang lazim disebut penerbangan berbiaya rendah yakni diterjemahkan dengan lahirnya airline baru dengan harga tiket yang sangat murah dan terkadang mustahil untuk menerima uang sebesar 300ribu dapat mengganti biaya berpergian kita melalui jelajah angkasa.
Ironi yang dimaksud adalah, ketika penumpang memilih sebuah airline untuk bepergian maka ia secara sadar seharusnya sudah membaca serta menerima berbagai peraturan serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan penerbangan yang telah dipilihnya meski dengan pertimbangan harga termurah. Hal ini tidak betuk - betul dipahami semua penumpang.
Dalam prakteknya, ketika penumpang mengalami penundaan / Delay penerbangannya, katakan sebagai contoh sebuah flight mengalami keterlambatan selama 3jam, maka yang didapat adalah kompensasi refund atao tiket dapat diuangkan secara p[enuh. meski penumpang membeli tiket tersebut pada travel agent dan bukan pada airline langsung, yakni di sales representative, Town office atau di ticket sales pada setiap bandara. Bagi penumpang yang memutuskan menunggu maka kompensasi yang tersedia adalah jatah makanan dalam kotak dengan 1 aqua gelas sebagai teman perut selama menunggu jadwal keberangkatan yang baru. Adil ataukah tidak?
Disisi lain ketika penerbangan berangkat tepat pada waktunya maka sesuai ketentuan maka batas waktu terakhir bagi seluruh penumpang untuk melapor paling lambat 30 menit sebelum jam keberangkatan yang tertera pada tiket. Apabila terlambat maka penumpang harus mengikuti next flight (penerbangan selanjutnya) dengan dikenakan CF cancellation fee (denda) sebesar 50% dari harga tiket. apabila penerbangan berikut masih tersedia dengan kelas yang sama, apabila tidak maka penumpang akan dikenakan biaya tambahan berupa upgrade clasa atau perubahan kelas ke kelas yang lebih tinggi. Ketentuan diatas tidak berlaku bagi tiket dengan status kelas promo, dengan kata lain tiket termurah dengan ketentuan fix flight and fix date, sehingga penumpang harus mengikuti flight yang tertera di tiket tanpa dapat di re-schedule (jadwal ulang) dalamkondisi apapun.
Sehingga apabila penumpang terlambat check-in dengan status kelas x-tra promosi maka tiket akan hangus dan tidak dapat digunakan meski penumpang belum check in dan tidak mengikuti penerbangannya. Adilkah ini?
bersambung.........................................
No comments:
Post a Comment